Secara umum sebagai syarat kelulusan, peserta didik wajib memiliki 1 juz hafalan di juz 30. Namun, kebanyakan peserta didik memiliki hafalan minimal 2 juz (juz 29).

Hal ini dikarenakan, sekolah mengadakan kegiatan percepatan hafalan dengan program tasmi’ Al Quran dan akan di sidang setiap tahun untuk syarat kenaikan juz. Bahkan dibeberapa tahun terakhir ada yang memiliki 4-5 juz.